Audit yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) meliputi audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu, yang wajib dilaksanakan sesuai standar audit yang telah ditetapkan. Salah satu bentuk audit tujuan tertentu adalah Pemeriksaan Belanja Daerah.
APIP yang melakukan Pemeriksaan Belanja Daerah dengan profesional dan independen, dapat mencegah kecurangan dan memberi masukan berharga bagi auditor eskternal, eksekutif, dan legislasi sehingga dapat memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Untuk itu pemahaman terhadap pemeriksaan balanja daerah pada auditor inspektorat di lingkungan provinsi/kabupaten/kota sangat dibutuhkan.
Pemeriksaan belanja daerah bertujuan untuk menguji dan menilai, apakah pengelolaan belanja daerah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta apakah penggunaan anggaran belanja tersebut, telah dilakukan dengan mengacu pada azas ekonomis, efisiensi, dan efektivitas (3E).
Sehubungan dengan itu, Badiklat PKN menyelenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Belanja Daerah selama 5 (lima) hari kerja pada tanggal 4 s.d. 8 Desember 2023 bagi para pegawai di lingkungan Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi. Pelatihan dibuka secara resmi oleh Kepala Pusat Perencanaan dan Penyelenggaraan Diklat PKN, Dali Mulkana, Senin (4/12/2023).
Pelatihan yang dilaksanakan secara klasikal ini, turut di hadiri oleh Bupati Tanjung Jabung Barat Prov. Jambi, Anwar Sadat. Melalui pelatihan ini diharapkan para peserta mampu melakukan pemeriksaan belanja daerah yang profesional dan independen, sesuai standar audit yang berlaku sehingga mendorong peningkatan transparansi dan akuntabillitas pengelolaan keuangan, yang dapat meningkatkan kewajaran laporan keuangan.