Dalam rangka meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan kinerja, Badiklat PKN kembali menyelenggarakan Diklat Pemeriksaan Kinerja (Batch II) bagi pegawai di lingkungan Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Pelatihan dibuka secara resmi oleh Kepala Pusat Perencanaan dan Penyelenggaraan Diklat PKN, Dali Mulkana, Senin (4/12/2023).
Sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, bahwa APIP harus melakukan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah, termasuk kinerjanya.
Untuk memenuhi tuntutan tersebut APIP harus senantiasa meningkatkan kemampuan dan keahlian terkait pemeriksaan kinerja.
Pemeriksaan kinerja merupakan kunci utama untuk memenuhi kewajiban pemerintah dalam pertanggungjawaban kinerja kepada rakyat.
Pemeriksaan ini akan memberikan tingkat keyakinan atas informasi yang dilaporkan mengenai hasil program atau kegiatan.
Sektor pemerintahan diharapkan secara terus menerus mengevaluasi diri serta melakukan perbaikan kinerja secara berkelanjutan agar bisa bekerja secara efektif, efisien dan ekonomis.
Pelatihan yang dilaksanakan secara klasikal ini, diikuti sebanyak 27 (dua puluh tujuh) orang peserta APIP di lingkungan Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah, selama 5 (lima) hari kerja yaitu 4 s.d 8 Desember 2023.
Setelah mengikuti diklat ini, peserta diharapkan mampu melaksanakan langkah-langkah pemeriksaan kinerja mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan sesuai standar dan pedoman yang berlaku.