Pelatihan Pemeriksaan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Mahkamah Konstitusi pada Badiklat PKN BPK RI

Pemeriksaan kinerja merupakan kunci utama untuk memenuhi kewajiban pemerintah dalam pertanggungjawaban kepada rakyat. Pemeriksaan ini akan memberikan tingkat keyakinan atas informasi yang dilaporkan mengenai hasil program atau kegiatan serta hubungannya dengan sistem pengendalian intern dalam organisasi/lembaga.

Sektor pemerintahan diharapkan secara terus menerus mengevaluasi diri serta melakukan perbaikan kinerja secara berkelanjutan agar bisa bekerja secara efektif, efisien dan ekonomis. Peran pemeriksaan kinerja di sektor pemerintahan merupakan kebutuhan yang mutlak untuk segera diterapkan pada masa sekarang maupun dimasa-masa yang akan datang.

Dalam rangka mendukung hal tersebut, Badiklat PKN menyelenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Kinerja selama 2 (dua) hari kerja pada 1 s.d. 2 Februari 2024, diikuti sebanyak 20 (dua puluh) orang peserta. Peserta Diklat Pemeriksaan Kinerja ini adalah Pejabat Fungsional Auditor (PFA), Pejabat Struktural dan Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi. Pelatihan dibuka oleh Kepala Badiklat PKN, Suwarni Dyah Setyaningsih, Kamis (1/2/2024).

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu melaksanakan langkah‐langkah pemeriksaan kinerja mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan sesuai standar dan pedoman yang berlaku.