Pegawai Inspektorat Provinsi Jambi Mengikuti Diklat Pemeriksaan Kinerja di Badiklat PKN BPK

Pemeriksaan kinerja merupakan kunci utama untuk memenuhi kewajiban pemerintah dalam pertanggungjawaban kinerja kepada rakyat. Pemeriksaan ini akan memberikan tingkat keyakinan atas informasi yang dilaporkan mengenai hasil-hasil program atau kegiatan, demikian pula dalam hubungannya dengan sistem pengendalian intern dalam organisasi/lembaga.

Untuk menunjang pemenuhan kompetensi SDM dalam bidang pemeriksaan kinerja tersebut, Badiklat PKN bersama dengan Pemerintah Provinsi Jambi menyelenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Kinerja Bagi Para Pegawai di Lingkungan Inspektorat Provinsi Jambi yang di selenggarakan secara klasikal di Badiklat PKN, Jakarta (26/2).

Kepala Bidang Penyelenggaraan Diklat, Eko Purwanto dalam sambutannya mengungkapkan bahwa peran pemeriksaan kinerja di sektor pemerintahan merupakan kebutuhan yang perlu untuk segera diterapkan pada masa sekarang maupun di masa-masa yang akan datang. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, bahwa APIP harus melakukan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah, termasuk kinerjanya.

Melalui pemeriksaan kinerja selain dapat memberikan arah kepada perbaikan pengelolaan pemerintahan, juga mampu menghasilkan perbaikan kinerja sehingga dapat bekerja secara efektif, efisien dan ekonomis. Kegiatan pelatihan diselenggarakan selama 5 (lima) hari kerja pada 26 Februari s.d. 1 Maret 2024.

Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Inspektur Provinsi Jambi, Agus Herianto. Beliau mengungkapkan apresiasi kepada Badiklat PKN BPK atas kesempatan yang diberikan untuk menggali ilmu terkait pemeriksaan kinerja. Melalui pelatihan ini diharapkan dapat menjadi bekal sekaligus meningkatkan pengetahuan, keterampilan, kualitas, kompetensi, dan kapabilitas para Pemeriksa dalam melakukan pemeriksaan kinerja pemerintah daerah.