Pertanggungjawaban atas Barang Milik Negara (BMN) menjadi semakin penting, ketika pemerintah wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN, dalam bentuk laporan keuangan yang disusun melalui suatu proses akuntansi atau transaksi keuangan, aset, hutang, ekuitas dana, pendapatan dan belanja, termasuk transaksi pembiayaan dan perhitungan.
Sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Peraturan Pemerintah tersebut memperjelas tanggung jawab instansi pengelola fiskal dan pengguna anggaran/barang untuk menyelenggarakan akuntansi dan mempersiapkan laporan pertanggungjawaban keuangan dan kinerja sehubungan dengan anggaran yang telah digunakan.
Pelatihan Pengelolaan BMN bekerjasama antara Badan Strategi dan Kebijakan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung dengan Badiklat PKN, dilaksanakan dengan metode distance learning dibuka oleh Kepala Badiklat PKN, Suwarni Dyah Setyaningsih, Senin (4/3/2024).
Dalam sambutannya Kepala Badiklat PKN menjelaskan bahwa “Pengelolaan BMN meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian,” jelasnya.
Turut hadir Kepala Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, D.Y. Witanto. Dalam sambutannya mengungkapkan bahwa ”Pengelolaan barang milik negara bukanlah terbatas pada proses pengadaan barang, melainkan saat sebelum maupun sesudah barang tersebut ada pada kita, sehingga masih banyak proses yang kompleks yang harus dilakukan,”ungkapnya
Pelatihan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari kerja pada 4 s.d. 6 Maret 2024 di BDPKN Medan, Yogyakarta, Gowa dan Bali. Peserta Diklat Pengelolaan BMN Batch 1 sebanyak 138 (seratus tiga puluh delapan) orang, peserta merupakan para pegawai di lingkungan Mahkamah Agung.
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu memahami dan mengimplementasikan pengelolaan Barang Milik Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.