Badiklat PKN menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) bagi 119 orang pegawai di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Pelatihan ini dilaksanakan dengan metode distance learning pada 6 s.d. 8 Mei 2024 secara serentak di Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN) Jakarta, BDPKN Gowa, BDPKN Medan, dan BDPKN Bali.
“Terima kasih atas kepercayaan dari Mahkamah Agung kepada Badiklat PKN untuk menyelenggarakan pelatihan ini, kami berharap pelatihan ini dapat berjalan secara interaktif, aktif, dan menyenangkan, mampu memberi manfaat bagi seluruh peserta”, ungkap Kepala Balai Diklat PKN Gowa, Riyanto, saat memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan pelatihan, Senin (6/5).
Pembukaan pelatihan ini juga dihadiri oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Kepemimpinan dan BLDK MA, Darmoko Yuti Witanto. “Saya ucapkan terima kasih kepada Badiklat PKN atas kerja sama dalam penyelenggaraan pelatihan ini, semoga pelatihan ini bermanfaat dalam meningkatkan kualitas pengelolaan BMN di MA”, ungkapnya saat menyampaikan sambutan.
Pengelolaan BMN merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan. Pengelolaan BMN ini meliputi perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemeliharaan, penilaian, penatausahaan, pemindahtanganan, pemusnahan, pengawasan, dan pengendalian, yang mana pengelolaan ini harus dilaporkan secara akuntabel.
Oleh karena itu, untuk mewujudkan pengelolaan BMN di lingkungan MA yang lebih efektif, efisien, optimal, dan akuntabel, diperlukan peningkatan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan pegawai untuk dapat memahami dan mengimplementasikan pengelolaan BMN sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Usai mengikuti pelatihan ini diharapkan para para peserta akan mendapatkan pemahaman dan gambaran umum mengenai pengelolaan BMN, memahami Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) Modul Aset dan Persediaan, memahami mekanisme pemanfaatan, pemindahtanganan, dan proses penyusunan laporan BMN dengan baik.