Sejalan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas pemeriksaan, BPK dapat menggunakan pemeriksa dan/atau tenaga ahli dari luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK.
BPK dapat menunjuk akuntan publik untuk melakukan pemeriksaan keuangan negara yang bekerja untuk dan atas nama BPK. Pihak lain selain BPK dapat menunjuk akuntan publik, guna melakukan pemeriksaan keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Badiklat PKN menyelenggarakan pelatihan Sertifikasi Akuntan Publik Tingkat Pemeriksa bagi para Pemeriksa Kantor Akuntan Publik (KAP), sebagai syarat KAP terdaftar di BPK yang akan melakukan Pemeriksaan Keuangan Negara. Pelatihan yang dilaksanakan secara Distance Learning dibuka oleh Kepala Badiklat PKN, Suwarni Dyah Setyaningsih, Senin (13/05/2024).
Dalam sambutannya Kepala Badiklat PKN menjelaskan bahwa ”Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik yang akan melakukan pemeriksaan keuangan negara harus memiliki kemampuan/keahlian yang memadai dan mutakhir, mengenai standar audit dan pemeriksaan keuangan negara (public sector audit), termasuk pedoman perilaku. Untuk itu, perlu diberikan sertifikasi terhadap Pemeriksa KAP, sehingga dapat terdaftar di database KAP, terdaftar di BPK dan nantinya dapat melakukan pemeriksaan keuangan negara,” jelasnya.
Pelatihan diselenggarakan selama 5 (lima) hari kerja pada 13 s.d. 17 Mei 2024 di Badiklat PKN Jakarta, BDPKN Yogyakarta, BDPKN Medan, BDPKN Gowa, dan BDPKN Bali. Peserta Diklat merupakan para Pemeriksa dari Kantor Akuntan Publik, sebanyak 237 (dua ratus tiga puluh tujuh) orang peserta.
Setelah mengikuti diklat ini, diharapkan peserta mampu memahami keuangan negara, prosedur maupun pelaporan pemeriksaan, hingga Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.