Berdasarkan ketentuan Pasal 1 butir 22 Perpres Nomor 12 Tahun 2021 disebutkan bahwa Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) bertugas melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah. APIP harus melaksanakan pengawasan intern yang meliputi akuntabilitas keuangan negara, termasuk melakukan audit secara real-time selama proses pengadaan barang/jasa yang disebut probity audit.
Untuk meningkatkan peran APIP, Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN BPK) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya mengadakan Pelatihan Probity Audit bagi pegawai di lingkungan Inspektorat Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Kegiatan pelatihan ini dibuka oleh Kepala Pusat Perencanaan dan Penyelenggaraan Diklat, Dali Mulkana. Kegiatan diklat yang diselenggarakan secara klasikal ini diikuti oleh 23 peserta dan berlangsung selama 5 hari (lima) mulai 27 s.d 31 Mei 2024.
Probity audit adalah kegiatan penilaian untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang/jasa telah dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan prinsip penegakan integritas, kebenaran, dan kejujuran dan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku. Dengan kata lain Probity Audit adalah memberikan keyakinan melalui penilaian (independen) apakah proses, prosedur, dan sistem pada proyek sektor publik telah dilakukan dengan integritas, kebenaran, dan kejujuran oleh para pihak yang terlibat.
Turut hadir dalam kegiatan ini Inspektur Pembantu I Kabupaten Murung Raya, Melsi. Beliau mengungkapkan apresiasi kepada Badiklat PKN BPK atas kesempatan yang diberikan untuk menggali ilmu terkait Probity Audit. Melalui pelatihan ini diharapkan akan semakin meningkatkan kompetensi pegawai Inspektorat Kabupaten Murung Raya dalam menjalankan tugas pemeriksaan, sehingga mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta bersih dan bebas korupsi.