Peraturan Pemerintah mewajibkan setiap Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintah yang berpedoman pada Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Salah satu penerapan SPIP adalah mewujudkan peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yang efektif.
APIP melakukan pengawasan intern melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi. Peraturan Pemerintah mengatur perlunya reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) oleh APIP untuk memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi dalam laporan keuangan.
Untuk membentuk kompetensi APIP dalam melaksanakan Reviu LKPD, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Badiklat PKN menyelenggarakan Diklat Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Kegiatan diklat dibuka secara langsung oleh Kepala Pusat Perencanaan dan Penyelenggaraan Diklat, Dali Mulkana, Senin (3/6).
Kegiatan diklat yang dilaksanakan secara klasikal ini, diselenggarakan selama 5 hari mulai 3 s.d 7 Juni 2024. Turut hadir Inspektur Pembantu Wilayah Kota Jakarta Timur, A. Dasuki. Diklat ini membahas tentang pokok-pokok Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan kebijakan akuntansi penting dalam penyusunan LKPD, penerapan akuntansi berbasis akrual, serta gambaran umum, persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan Reviu LKPD.
Setelah mengikuti diklat ini diharapkan para APIP yang melaksanakan tugas pemeriksaan dapat melaksanakan reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga mampu menghasilkan pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat.