Pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh APIP nantinya akan mendukung pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, kami berharap jika APIP telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan yang diharapkan, maka kami tidak perlu melakukan pemeriksaan lebih dalam, namun cukup mereviu apa yang sudah dilaksanakan oleh APIP.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Sertifikasi dan Pengembangan Diklat PKN, Satrio Hari Nugroho, saat membuka Diklat Pemeriksaan Investigatif bagi para Auditor di Lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (Itjen KKP), Senin (10/06).
Penyelenggaraan diklat ini merupakan salah satu sinergi yang dilakukan oleh BPK dengan APIP di Itjen KKP, untuk peningkatan kompetensi auditor terkait Pemeriksaan Investigatif. Sekretaris Itjen KKP, Ivy Silfia Irani, mengungkapkan bahwa APIP bertugas melakukan pengawasan intern melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, serta kegiatan pengawasan lainya. Agar memiliki kinerja pengawasan intern yang baik, APIP harus memiliki kriteria dari SDM yang dimilikinya yaitu auditor.“ Auditor merupakan ujung tombak dari SDM APIP dalam melaksanakan tugas dan fungsinya”, ungkapnya.
Pengawasan internal sangat dibutuhkan untuk memastikan semua program kerja di Kementerian Kelautan dan Perikanan berjalan dengan baik dan terukur. Oleh sebab itu, maka peningkatan kompetensi bagi pegawai di lingkungan Itjen KKP ini sangat penting agar tugas dan fungsinya dapat dilaksanakan secara maksimal.