Badiklat PKN menyelenggarakan Diklat Pengawasan PNBP Tingkat Dasar (Analisis Proses Bisnis dan Pemeriksaan Kepatuhan) bagi Pegawai di Lingkungan Ditjen Perbendaharaan (DJPb) dan Pegawai di Lingkungan Ditjen Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan RI. Kegiatan ini diselenggarakan secara klasikal (tatap muka) di Badiklat PKN dan dibuka secara langsung oleh Kepala Pusat Perencanaan dan Penyelenggaraan Diklat PKN, Dali Mulkana, Senin (10/6).
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan salah satu pilar pendapatan negara yang memiliki kontribusi cukup besar dalam menunjang anggaran pendapatan dan belanja negara. PNBP memegang peranan penting dan strategis dalam mendukung kebijakan Pemerintah untuk pengendalian dan pengelolaan kekayaan negara termasuk pemanfaatan sumber daya alam.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, disebutkan bahwa pengelolaan PNBP meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan. Adapun pemeriksaan PNBP merupakan kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan/atau keterangan lain dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
Kegiatan pelatihan ini diselenggarakan mulai tanggal 10 s.d 14 Juni 2024. Turut hadir dalam kegiatan ini Direktur PNBP K/L DJA Kemenkeu, Wawan Sunarjo. Adapun materi yang disampaikan selama pelatihan ini meliputi gambaran umum PNBP, proses bisnis PNBP, memahami risiko yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan pemeriksaan, dan mengetahui metode dalam pemeriksaan PNBP.
Melalui pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan kompetensi para peserta, khususnya terkait pengawasan PNBP, agar kelak dapat menjalankan pengawasan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga dalam rangkaian pengawasan PNBP dapat berjalan dengan baik dan memberikan hasil yang bermanfaat.