Pemerintahan yang bersih dan baik menuntut para pengelola keuangan negara untuk dapat bekerja sesuai dengan tuntutan masyarakat yang semakin kritis dan transparan dalam proses penyelenggaraan pemerintah, maka diperlukan peningkatan kualitas dan profesionalitas aparatur negara, di antaranya adalah Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Penatausahaan Keuangan SPKD.
Di Pemerintah Daerah, Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Penatausahaan Keuangan SPKD ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk mengelola keuangan di Perangkat Daerah. Adapun tugas Bendahara Pengeluaran Daerah dan Pejabat Penatausahaan Keuangan SPKD adalah mengelola keuangan daerah dengan baik dimulai dari mengkaji, memahami mata anggaran yang dikuasai dan dikelolanya, serta mempertanggungjawabkan sesuai dengan norma dan prosedur yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan ini harus menjadi awareness Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Penatausahaan Keuangan SPKD sebagai salah satu bentuk mitigasi risiko dalam menjalankan tugas, di antaranya dalam menghadapi pemeriksaan yang dilakukan baik oleh APIP/BPK. Untuk mendukung kompetensi dan pengetahuan Bendahara Pengeluaran terkait hal tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat bekerja sama dengan Badiklat PKN menyelenggarakan Pelatihan Penguatan Kapasitas Bend]ahara Pengeluaran dalam Pengelolaan Keuangan yang Akuntabel, Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Diklat PKN, Tyas Utami Dibyantari, Selasa (11/6).
Turut hadir dalam kegiatan ini, Sekretaris BKPSDM Kab. Kotawaringin Barat, Elly Rosdianne. Kegiatan diklat yang dilaksanakan secara klasikal berlangsung mulai 11 s.d 14 Juni 2024. Adapun materi yang akan disampaikan dalam pelatihan ini meliputi risiko, transparansi, akuntabiltas, hingga sistem dan penatausahaan dokumen oleh Bendahara Pengeluaran. Melalui pelatihan ini diharapkan dapat terwujud Bendahara Pengeluaran yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang baik dalam melaksanakan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan pengelolaan DIPA Satuan Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.