Pelatihan Pemotongan dan Pemungutan Pajak oleh Instansi Pemerintah dan Pemeriksaannya

 

 

 

 

 

 

Untuk menunjang pemenuhan kompetensi SDM, Badiklat PKN bersama dengan Inspektorat Kota Tangerang selenggarakan Pelatihan Pemotongan dan Pemungutan Pajak oleh Instansi Pemerintah dan Pemeriksaannya selama 5 (lima) hari, yang terbagi dalam 2 batch yaitu batch I tanggal 24 s.d. 28 Juni 2024 dan batch II tanggal 1 s.d. 5 Juli 2024.

Peserta diklat ini merupakan Pegawai di lingkungan Inspektorat Kota Tangerang, sebanyak 40 (empat puluh) orang peserta yang terbagi dalam 2 batch. Pelatihan dibuka oleh Kepala Pusat Sertifikasi dan Pengembangan Diklat PKN, Satrio Hari Nugroho, Senin (24/06/2024).

Diklat ini membahas tentang pengantar perpajakan, pemotongan dan pemungutan pajak oleh instansi pemerintah, pengadaan barang dan jasa menggunakan sistem informasi pengadaan pemerintah, pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2, Pasal 15, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 26, Pemungutan PPN oleh instansi pemerintah, PPnBM, bea meterai, dan pemeriksaan atas aspek perpajakan instansi pemerintah.

Pelatihan yang dilaksanakan secara klasikal ini bertujuan agar peserta mampu menganalisis dan memeriksa kegiatan pemotongan dan pemungutan pajak oleh instansi pemerintah. Setelah mengikuti diklat diharapkan tersedianya APIP yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan mengenai pemotongan dan pemungutan pajak oleh instansi pemerintah dan keterampilan dalam melakukan pemeriksaan.