Probity Audit merupakan kegiatan penilaian (independen) untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang/jasa telah dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan prinsip penegakan integritas, kebenaran, dan kejujuran serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, yang bertujuan meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana sektor publik.
Untuk meningkatkan kompetensi dalam pelaksanaan tugasnya melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa, para APIP di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengikuti pelatihan Probity Audit secara klasikal di Badiklat PKN, pada 5 s.d. 7 November 2024.
Usai mengikuti pelatihan ini, semoga APIP di lingkup BKN dapat melaksanakan probity audit dengan baik sehingga dapat meningkatkan integritas pelayanan publik melalui efektivitas hasil probity audit atas proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.