Badiklat PKN bekerja sama dengan KPP Pratama Pancoran menyelenggarakan Sosialisasi Coretax pada Rabu, 7 Mei 2025, bertempat di Auditorium Badiklat PKN. Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), memberikan pemahaman kepada wajib pajak mengenai fitur dan manfaat aplikasi Coretax, serta mendorong peningkatan kepatuhan pelaporan pajak di lingkungan Badiklat PKN.
Sebagai informasi, Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan dalam satu platform terpadu, menggantikan sistem-sistem sebelumnya yang terpisah seperti e-Filing, e-Bupot, dan e-Faktur. Melalui Coretax, wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan perpajakan secara lebih efisien dan user-friendly melalui satu portal terpusat.
Acara sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Sekretariat Badiklat PKN, Riyanto, dan dipandu oleh Kepala Subbagian Keuangan, Diangga Galih Ramadyan. Hadir sebagai narasumber dari KPP Pratama Pancoran adalah para Penyuluh Pajak: Ardian Yuda Brata, Fadilla Aris Kuswara, Fauzan Zalasyani, Bella Yumni, Kartikasari, dan Noor Fadilla.
Materi yang disampaikan meliputi perubahan alur administrasi perpajakan, seperti pelaporan SPT, e-Faktur, dan e-Bupot; panduan login serta penggunaan fitur-fitur baru (misalnya perubahan data alamat utama); serta simulasi transaksi dan pelaporan melalui sistem Coretax. Sesi ini juga diwarnai dengan tanya jawab interaktif antara peserta dan narasumber, yang menambah pemahaman peserta terhadap implementasi sistem baru ini.