Dalam rangka meningkatkan kapasitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badiklat PKN BPK RI menyelenggarakan Pelatihan Penghitungan Kerugian Negara/Daerah pada tanggal 26 hingga 28 Mei 2025. Pelatihan ini diikuti secara kolaboratif oleh para pegawai dari Inspektorat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
APIP memiliki peran penting dalam menyatakan kerugian keuangan negara secara nyata dan pasti jumlahnya, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Peran ini menjadi kunci dalam mendukung pengawasan penggunaan dana APBN/APBD serta kekayaan negara oleh instansi pemerintah.
Melalui metode klasikal, peserta pelatihan dibekali pemahaman teoretis dan keterampilan praktis untuk melakukan penghitungan kerugian negara/daerah secara tepat. Mereka juga dilatih untuk menganalisis hasil perhitungan dan merumuskan manfaatnya bagi pengambilan keputusan yang lebih akuntabel.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Badiklat PKN dalam mendukung BPK RI mewujudkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat.