Risiko Penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

DSC_3666Pemberitaan media massa belakangan ini kerap menyuguhkan kasus-kasus korupsi yang berkenaan dengan penyimpangan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah. Beragam permasalahan dalam lingkup pengadaan barang dan jasa pemerintah ini menjadi perhatian khusus BPK RI dan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KKPU). Selasa, 18 Juli 2017, BPK RI dan KPPU menggelar workshop dengan tema “Risiko Penyimpangan dalam Semua Tahapan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta Pembuktiannya” di Pusdiklat BPK RI, Kalibata, Jakarta.

Hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara dan Ketua KPPU, M. Syarkawi Rauf. Penyelenggaraan workshop untuk pertama kalinya ini merupakan salah satu bentuk implementasi nota kesepahaman antara BPK RI dan KPPU dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta pencegahan dan penanganan dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

“Para pemeriksa BPK RI dan investigator KPPU dapat lebih saling bersinergi dalam mengidentifikasi permasalahan-permasalahan pengadaan barang dan jasa, yang nantinya akan berguna dalam merancang strategi dan prosedur pemeriksaan yang dapat menghasilkan rekomendasi yang lebih efektif bagi proses perbaikan pengadaan barang dan jasa,” papar Ketua BPK RI di hadapan para peserta workshop yang terdiri atas pemeriksa  BPK RI, investigator KPPU dan para pejabat struktural di lingkungan BPK RI dan KPPU.

Pada kegiatan ini pemeriksa BPK dan investigator KPPU akan mengidentifikasi beberapa permasalahan pengadaan barang dan jasa dari hasil pemeriksaan/investigasi yang dilakukan oleh masing-masing institusi sesuai kewenangannya, serta bertujuan untuk berbagi informasi terkait risiko penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah dan metode pembuktiannya. Tujuan selanjutnya adalah meningkatkan kemampuan para pemeriksa BPK RI dan investigator KPPU dalam rangka mendorong pengadaan barang dan jasa yang sesuai ketentuan, bebas dari penyimpangan, dan kompetitif.

DSC_3628Kegiatan ini bermanfaat untuk memperoleh informasi guna melakukan penyelidikan terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah. BPK RI dan KPPU dapat belajar bisnis model yang terdapat dalam pengadaan barang dan jasa mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan. Menurut Ketua KPPU hal tersebut sejalan dengan prinsip KPPU, “Pencegahan itu jauh lebih baik dibanding penegakan hukum.”

Salah satu risiko dalam pengadaan barang dan jasa adalah adanya persekongkolan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Persekongkolan yang terjadi biasanya antara peserta lelang, maupun antara peserta lelang dengan panitia pengadaan/pejabat pembuat komitmen/pimpinan satuan kerja pemilik pekerjaan yang dilelang. Terkait hal tersebut,  BPK RI dan KPPU telah saling bekerja sama berbagi informasi dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI maupun hasil investigasi KPPU. Dalam rangka mendorong terciptanya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara, BPK RI dan KPPU bertekad untuk meningkatkan kerja sama yang telah ada selama ini.

Kegiatan workshop dilanjutkan dengan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) pada 19 Juli 2017 untuk memformulasikan hasil-hasil workshop. Penyelenggaraan workshop ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada BPK RI dan KPPU untuk berperan aktif mencegah serta mengawasi penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa Pemerintah. (AF, IAP)

Foto: FX, DM