Pengumuman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Berkelanjutan

Berdasarkan Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Persyaratan Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik yang Melakukan Pemeriksaan Keuangan Negara, dengan ini diberitahukan bahwa Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN) BPK RI akan mengadakan Pendidikan Profesi Berkelanjutan yang bertujuan untuk menjaga kompetensi Akuntan Publik yang telah lulus Pendidikan Sertifikasi KAP (Partner maupun Pemeriksa).
Peng Pertama (PPL)
Form PPL
1. Pengumuman ke-1 PPL (Form)