Badan Diklat PKN BPK menyelenggarakan Uji Kompetensi Teknis dengan metode Computer Assisted Test (CAT) yang diikuti oleh 173 peserta yang terdiri atas Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional Ahli Madya di lingkungan Kantor Pusat BPK, Badan Diklat PKN, Perwakilan BPK, dan Balai Diklat. Sebanyak 96 peserta yang berasal dari Kantor Pusat BPK, Badiklat PKN, dan Perwakilan DKI Jakarta mengikuti ujian di Badiklat PKN, sedangkan sebanyak 77 peserta yang berasal dari 27 kantor BPK perwakilan dan balai diklat melaksanakan ujian di kantor perwakilan masing-masing.
CAT merupakan suatu metode seleksi berbasis komputer yang digunakan untuk mendapatkan hasil tes yang objektif. Dengan memanfaatkan TI, para peserta dapat langsung mengerjakan soal ujian pada layar komputer dan untuk memastikan ujian CAT ini aman, Badiklat PKN menggunakan aplikasi Safe Exam Browser (SEB) serta dilengkapi dengan kamera yang terhubung ke aplikasi zoom di bagian depan dan belakang ruangan tes. Jumlah soal yang diujikan pada CAT kali ini sebanyak 70 soal meliputi 50 soal pilihan ganda sederhana dan 20 soal pilihan ganda dengan mini case yang dikaitkan dengan konteks pelaksanaan tugas sehari-hari untuk jabatan yang akan dituju. Pelaksanaan CAT di Badiklat PKN diselenggarakan di 2 laboratorium komputer dan 3 ruang kelas.
Mengawali kegiatan ini, Sekjen BPK Bahtiar Arif membuka pelaksanaan ujian CAT melalui aplikasi zoom meeting yang diikuti oleh seluruh peserta ujian. Dalam sambutannya beliau mengungkapkan sangat mengapresiasi penyelenggaraan ujian CAT yang telah dikembangkan dan difasilitasi oleh Badiklat PKN. Terlebih pelaksanaan ujian di tengah kondisi pandemi Covid-19 mengharuskan kita untuk lebih banyak memanfaatkan teknologi informasi sehingga metode CAT ini sangat tepat diaplikasikan dalam kegiatan pengembangan kompetensi tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan.
Uji kompetensi teknis ini merupakan rangkaian dalam rangka pemetaan Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional Ahli Madya di lingkungan BPK sesuai UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP No. 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen PNS yang dijabarkan dalam pemetaan jabatan di BPK melalui manajemen talenta. Sejak Desember 2019, BPK telah diberikan kewenangan untuk mengelola seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Pratama, Pejabat Administrator, Pengawas, dan Pejabat Fungsional Pemeriksa melalui sistem merit dalam pengelolaan SDM. Dalam pelaksanaan sistem merit tersebut ada pemenuhan jabatan-jabatan sesuai standar kompetensi, UU, dan juga PP yang terdiri atas manajerial, teknis, dan sosiokultural. Badiklat PKN berperan dalam melakukan assessment kompetensi teknis di lingkungan BPK salah satunya dengan Uji Kompetensi Teknis bagi para Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional Ahli Madya.
Sebelum pelaksanaan ujian CAT, Badiklat PKN telah melakukan sosialisasi kepada para Liaison Officer (LO) Diklat di kantor-kantor perwakilan terkait teknis penyelenggaraan tes serta menyosialisasikan kepada seluruh calon peserta mengenai tipe soal yang akan diujikan. Dengan diselenggarakannya CAT ini harapannya dapat menjadi sarana untuk memetakan kompetensi teknis para peserta terkait pemeriksaan dan pengelolaan keuangan negara serta menjadi bagian dari pengelolaan SDM yang lebih baik dalam rangka meningkatkan kualitas SDM di BPK.