Berdasarkan Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Persyaratan Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik yang Melakukan Pemeriksaan Keuangan Negara, dengan ini diberitahukan bahwa BPK RI akan kembali mengadakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Sertifikasi bagi Partner dan Pemeriksa Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk dapat menjadi KAP yang terdaftar di BPK RI.
Sehubungan masa pandemi COVID-19, maka kegiatan ini akan diselenggarakan secara daring jarak jauh dengan metode Distance Learning (DL). Penyampaian materi diklat sepenuhnya menggunakan media webinar yang akan diinformasikan kemudian kepada seluruh calon peserta yang terpanggil.
P 02.Peng.XXVII.2.06.2021_
Form Pendaftaran Peserta 2021