Senin 12 September 2011 Pukul 11.00 WIB merupakan momen penting bagi Pusdiklat, dimana pada hari ini Badan Pemeriksa Keuangan RI (khususnya Pusdiklat) akhirnya mendapatkan pengakuan status atas tanah dari Kementerian Keuangan yang berlokasi di Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata, Kecamatan Pancoran – Jakarta Selatan (dimana saat ini Pusdiklat berdiri), seluas 27.790 M2.
Berita Acara serah terima ini ditanda tangani oleh Pejabat eselon I Kementerian Keuangan, yaitu Sekertaris Jenderal Kementerian Keuangan (Bp. K. Badaruddin) beserta beserta saksi, dan eselon I Badan Pemeriksa Keuangan, yaitu Bp. Hendar Ristriawan (Sekjen), Bp. Mahendro SUmarjo (Inspektur Utama), dan Bp. Daeng M.Nazier (Ditama Revbang), beserta para saksi. Acara ini dihadiri pula oleh: Bp. Cris Kuntadi (Plt.Kapusdiklat), Bp. Romuzi (Ka.Biro Umum), Bp. Djonny Agoes Hernantyo (Kabag Perlengkapan), Bp. Sudarminto Eko Putra (Kasubag AKIP), Bp. M.Suharyanto (Kasubag Pemeliharaan), dan jajaran manajemen Pusdiklat lainnya.
Proses pengalihan status ini dikuatkan oleh Surat Menteri Keuangan RI Cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara No.S51/MK.6/2011 tanggal 9 Febuari 2011 tentang Persetujuan Pengalihan status penggunaan tanah kementerian keuangan di Jl.Makam Pahlawan Kalibata berupa tanah kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Dan melalui Keputusan Menteri Keuangan RI No.180/KM.1/2011 tanggal 29 Maret 2011 tentang Penghapusan BMN pada Kementerian Keuangan Berupa Tanah di Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata-Jakarta Selatan.
Diharapkan tertib administrasi Pengelolaan Barang Milik Negara baik dari Kementerian Keuangan maupun Badan Pemeriksa Keuangan akan terjaga, sesuai amanat yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan No.120/PMK.06/2007 tanggal 27 September 2007 tentang Penatausahaan BMN.