Berdasarkan Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Persyaratan Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik yang Melakukan Pemeriksaan Keuangan Negara, dengan ini diberitahukan bahwa BPK RI akan mengadakan Pelatihan Registrasi bagi Partner dan Pemeriksa Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk dapat menjadi KAP yang terdaftar di BPK RI.
Sehubungan masa pandemi COVID-19 yang belum sepenuhnya berlalu, maka kegiatan ini akan diselenggarakan secara daring dengan metode Distance Learning (DL). Penyampaian materi pelatihan sepenuhnya menggunakan media zoom yang akan diinformasikan kemudian kepada seluruh calon peserta yang terpanggil.