Badiklat PKN BPK RI membuka kesempatan bagi para peserta Diklat Registrasi KAP Tahun 2021 dan 2022 yang telah mengikuti Diklat di Badiklat PKN BPK RI tetapi belum dinyatakan lulus Ujian Registrasi KAP, untuk mengikuti ujian ulang dengan ketentuan terlampir.
S-172-Pengumuman Ujian Mengulang Peserta Registrasi KAP Tingkat Pemeriksa TA 2021 dan 2022