Audit yang dilakukan oleh APIP, meliputi audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu, yang wajib dilaksanakan sesuai standar audit yang telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/05/M.PAN/3/2008 Tahun 2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. Salah satu bentuk audit tujuan tertentu adalah Pemeriksaan Belanja Daerah. Pemeriksaan belanja daerah bertujuan untuk menguji dan menilai, apakah pengelolaan belanja daerah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta apakah penggunaan anggaran belanja tersebut, telah dilakukan dengan mengacu pada azas ekonomis, efisiensi, dan efektivitas (3E).
APIP yang melakukan Pemeriksaan Belanja Daerah dengan profesional dan independen, dapat mencegah kecurangan dan memberi masukan berharga bagi auditor eskternal, eksekutif, dan legislasi sehingga dapat memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Untuk itu pemahaman terhadap pemeriksaan balanja daerah pada auditor inspektorat di lingkungan provinsi/kabupaten/kota sangat dibutuhkan.
Sehubungan dengan itu, Badiklat PKN menyelenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Belanja Daerah selama 5 (lima) hari kerja pada tanggal 6 s.d. 10 November 2023. Jumlah peserta sebanyak 38 (tiga puluh delapan) orang pegawai di lingkungan Inspektorat Kota Tangerang Selatan. Pelatihan dibuka secara resmi oleh Kepala Pusat Sertifikasi dan Pengembangan Diklat PKN, Satrio Hari Nugroho, Senin (6/11/2023).
Pelatihan yang dilaksanakan secara klasikal ini, disambut baik oleh Walikota Tangerang Selatan, H. Benyamin Davnie. Melalui pelatihan ini diharapkan para peserta mampu melakukan pemeriksaan belanja daerah yang profesional dan independen, sesuai standar audit yang berlaku sehingga mendorong peningkatan transparansi dan akuntabillitas pengelolaan keuangan, yang dapat meningkatkan kewajaran laporan keuangan.