Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan salah satu pilar pendapatan negara yang memegang peranan penting dan strategis dalam mendukung kebijakan Pemerintah untuk pengendalian dan pengelolaan kekayaan negara.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, disebutkan bahwa pengelolaan PNBP meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan. Adapun pemeriksaan PNBP merupakan kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan/atau keterangan lain dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP. Ungkap Kepala Sub Direktorat Potensi Penerimaan Lembaga, Anas Fazri dalam sambutannya.
Untuk mendukung pemenuhan kompetensi tersebut, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Badiklat PKN menyelenggarakan Diklat Eksekutif Penjaminan Mutu Pemeriksaan PNBP Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan, Kegiatan Diklat ini dibuka secara langsung oleh Kepala Pusat Akademik dan Teknologi Pembelajaran Diklat PKN, Dwi Setiawan Susanto.
Penjaminan Mutu Pemeriksaan bertujuan untuk memperoleh keyakinan memadai bahwa pengendalian mutu pemeriksaan telah mengatur seluruh elemen pengendalian mutu yang diperlukan dan telah dilaksanakan secara konsisten. Begitu juga pada Pemeriksaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), Penjaminan Mutu Pemeriksaan dilakukan sebelum laporan pemeriksaan diterbitkan oleh Pejabat Struktural, dan setelah laporan diterbitkan oleh Inspektorat Utama.
Adapun materi yang disampaikan dalam diklat ini meliputi gambaran umum pengawasan dan pemeriksaan PNBP, Mekanisme penjaminan mutu, hingga reviu pengendalian mutu. Kegiatan pelatihan ini diselenggarakan secara klasikal di Badiklat PKN pada 28 November 2023 dan di ikuti sebanyak 40 (empat puluh) orang peserta yang merupakan Kepala Kanwil DJPB di Lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia.Melalui pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi para peserta diklat dan diharapkan dapat memahami penjaminan mutu atas hasil pemeriksaan PNBP sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangannya masing-masing sehingga menjaga kredibilitas organisasi pemeriksa.