Dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang akan menjalankan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan atau Pokja Pemilihan wajib memiliki sertifikat kompetensi.
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) memiliki peran sangat penting dalam mendukung terwujudnya layanan publik yang prima dan pemerataan pembangunan hingga dapat membantu mendukung mengurangi ketimpangan ekonomi.
Pengadaan barang/jasa yang baik akan menentukan berhasil atau tidaknya mendapatkan penyedia yang memiliki kapasitas untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Selain itu, pengadaan barang/jasa yang menggunakan anggaran belanja negara, dapat mendorong perputaran roda ekonomi dan memacu pertumbuhan ekonomi wilayah.
Dalam rangka mendukung pengembangan kompetensi guna mendapatkan sertifikat kompetensi, Badiklat PKN selenggarakan Pelatihan Kompetensi Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP) Level 1 dan Uji Kompetensi PBJP Level 1. Pelatihan dibuka oleh Kepala Pusat Perencanaan dan Penyelenggaraan Diklat PKN, Dali Mulkana, Senin (12/2/2024).
Pelatihan dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari kerja termasuk Uji Kompetensi PBJP Level 1 pada 12 sampai dengan 28 Februari 2024. Peserta pelatihan sebanyak 28 (dua puluh delapan) orang. Peserta merupakan para Pengelola PBJ maupun calon Pengelola PBJ yang berperan sebagai Pokja Pemilihan, dan Pejabat Pengadaan di lingkungan Badiklat PKN BPK RI.
Pelatihan yang dilaksanakan secara blended learning ini bertujuan agar peserta dapat menjelaskan materi pembelajaran sesuai Standar Kompetensi PBJP Level-1.