Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) merupakan instrumen strategis bagi pemerintah dalam mendorong penciptaan lapangan kerja, pengembangan produksi dalam negeri, pemberdayaan usaha kecil dan usaha lainnya. Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah memiliki peran sangat penting dalam mendukung terwujudnya layanan publik yang prima dan pemerataan Pembangunan. Namun dari anggaran untuk pengadaan barang dan jasa tersebut sering disalahgunakan atau ditemukan tindakan korupsi.
Agar proses pengadaan barang dan jasa berjalan efisien, terbuka, kompetitif, terjangkau, dan berkualitas diperlukan tata cara pengadaan barang dan jasa yang sederhana, jelas, dan komprehensif sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Untuk dapat menyakini bahwa proses PBJ telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, kemampuan untuk melakukan pemeriksaan atas pengadaan barang dan jasa menjadi penting bagi para Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam rangka mendorong penyelenggaraan negara yang baik dan bersih.
Untuk menunjang pemenuhan kompetensi para APIP dalam pelaksanaan pemeriksaan PBJ, Badiklat PKN bersama dengan Pemerintah Kota Tangerang menyelenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Pengadaan Barang dan Jasa bagi para APIP di lingkungan Inspektorat Kota Tangerang. Kegiatan diklat yang diselenggarakan secara klasikal di Badiklat PKN dibuka secara langsung oleh Kepala Pusat Teknologi dan Pembelajaran Diklat, Dwi Setiawan Susanto, Senin (4/3).
Adapun materi yang akan disampaikan dalam diklat ini meliputi, teknik pemeriksaan PBJ Pemerintah mulai dari tahapan perencanaan, persiapan, pemilihan, dan pelaksanaan pengadaan. Pendekatan yang digunakan untuk menentukan objek pemeriksaan PBJ, serta indikasi fraud (kecurangan) dalam PBJ.
Kegiatan diklat yang diselenggarakan selama 5 hari, pada tanggal 4 s.d 8 Maret 2024 diikuti sebanyak 20 peserta. Turut hadir dalam kegiatan ini Inspektur Kota Tangerang, Dadi Budaeri. Melalui pelatihan ini diharapkan dapat menjadi bekal sekaligus meningkatkan pengetahuan, keterampilan, kualitas, dan kompetensi para Pemeriksa dalam melakukan pemeriksaan PBJ Pemerintah.