Bertambahnya kuantitas dan kualitas kegiatan pembangunan infrastruktur tentunya berbanding lurus dengan meningkatnya beban pembiayaan APBN dan APBD. Hal tersebut menyebabkan meningkatnya risiko atas penyalahgunaan anggaran dan tanggung jawab pelaksanaan kegiatan.
Agar pemeriksaan dapat melakukan analisis, menilai hasil pekerjaan konstruksi secara akurat serta memberikan rekomendasi yang tepat, maka diperlukan peningkatan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan Infrastruktur khususnya di bidang Jalan dan Jembatan.
Untuk itu Badiklat PKN selenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Infrastruktur Jalan dan Jembatan selama 5 (lima) hari kerja pada 1 s.d. 5 Juli 2024. Peserta diklat ini merupakan para APIP di lingkungan Inspektorat Pemerintah Daerah (Kolaboratif). Jumlah peserta sebanyak 34 (tiga puluh empat) orang dalam satu kelas.
Pelatihan yang dilaksanakan secara klasikal ini dibuka oleh Kepala Pusat Perencanaan dan Penyelenggaraan Diklat, Dali Mulkana, Senin (1/07). Tujuan pelatihan ini dilaksanakan agar peserta mampu menganalisis dan memeriksa Pekerjaan Infrastruktur Jalan dan Jembatan (K4).
Setelah mengikuti diklat ini, peserta mampu menganalisis dan memeriksa Pekerjaan Infrastruktur Jalan dan Jembatan sesuai peraturan dan pedoman yang berlaku.