Peraturan Pemerintah mewajibkan setiap Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan Pemerintah yang berpedoman pada Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Pihak yang menjalankan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan negara, yaitu Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Kemampuan dalam penerapan metodologi pemecahan masalah secara kreatif, kemampuan dalam penyampaian informasi dan konsultasi terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan, sangat diperlukan dalam rangka menunjang pelaksanaan peran APIP.
Untuk meningkatkan kompetensi ini, sebanyak dua puluh empat (24) pegawai APIP Inspektorat Kabupaten, Kalimantan Selatan, mengikuti Diklat Creative Problem Solving, Teknik Komunikasi Efektif, dan Public Speaking secara klasikal di Badiklat PKN.
Melalui diklat yang diselenggarakan selama lima hari pada 5. s.d. 9 Agustus 2024 ini, peserta akan dilatih untuk dapat menerapkan strategi berpikir kreatif dalam merumuskan solusi masalah, mampu berbicara di depan publik, termasuk menyampaikan informasi tentang pengembangan suatu program, memberikan konsultasi, dan menyampaikan presentasi dengan baik.
Kegiatan diklat dibuka secara langsung oleh Kepala Pusat dan Penyelenggaraan Diklat PKN, Dali Mulkana dan turut dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Ahmad Zaid.
“Kami harap pelatihan ini dapat memberikan kontribusi maksimal bagi kami dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian internal di seluruh sektor Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah”, ungkapnya.
Dengan meningkatkan kompetensi APIP ini, diharapkan akan mewujudkan APIP yang profesional sehingga dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi APIP dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan yang