Dalam rangka mewujudkan komitmen pelaksanaan tata kelola organisasi yang baik (good corporate governance), perlu didukung dengan sumber daya manusia di bidang pengawasan (auditor) yang unggul dan profesional yang mampu mencegah, mendeteksi, dan melaksanakan audit investigasi terhadap terjadinya penyimpangan.
Pengendalian Fraud merupakan tanggung jawab seluruh pihak dan kerja bersama dari manajemen, APIP, Pemeriksa Eksternal, dan Aparat Penegak Hukum. Pengendalian Fraud yang efektif memerlukan komitmen bersama untuk memahami peran masing-masing pihak, baik APIP, Pemeriksa Eksternal, dan Aparat Penegak Hukum.
Hakikat pemeriksaan investigatif dari segi yuridis bertitik pangkal pada metode dan teknik pemeriksaan atas transaksi yang mempengaruhi keuangan negara dengan tujuan untuk menemukan indikasi unsur pidana dan atau kerugian negara.
Pemeriksaan investigatif merupakan pemeriksaan yang sarat dengan aspek hukum. Karena itu pula, metode dan teknik pencarian bukti yang digunakan dalam pelaksanaan pemeriksaan investigatif dapat diharmonisasikan dengan aspek-aspek hukum, terutama aspek hukum perbuatan pidana dan/atau kerugian negara serta aspek hukum acara pidana.
Oleh karena pentingnya hal tersebut, Badiklat PKN selenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Investigatif, selama 5 (lima) hari kerja pada 12 s.d. 16 Agustus 2024. Peserta pelatihan sebanyak 20 (dua puluh) orang, peserta merupakan para Auditor di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Pelatihan dibuka secara resmi oleh Kepala Pusat Perencanaan dan Penyelenggaraan Diklat, Dali Mulkana, Senin (12/08/2024).
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan dapat menerapkan prosedur pemeriksaan investigatif, serta mampu mewujudkan pemeriksa investigatif yang handal sehingga dapat menghasilkan hasil pemeriksaan yang dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.