Senin, 19 Oktober 2015, Anggota VI BPK RI, Prof. DR. Bahrullah Akbar, M.B.A. berkesempatan membuka Diklat Peran Pengendali Teknis (PT) Angkatan XIV Tahun 2015 sekaligus menyampaikan ceramah umum di Gedung R. Soerasno Balai Diklat Yogyakarta. Pada ceramah umum kali ini, Anggota VI mengangkat tema tentang “Audit dan Kesejahteraan Rakyat” dan menegaskan bahwa tercapainya kesejahteraan rakyat harus menjadi “hukum” bagi setiap auditor BPK RI dalam menjalankan tugas pemeriksaan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK RI memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ke lembaga perwakilan (DPR/ DPRD). Dalam laporan tersebut, auditor harus memberikan opini, rekomendasi, dan simpulan terkait permasalahan pengelolaan keuangan negara/daerah. Memasuki era pemerintahan Jokowi – Jusuf Kalla, BPK RI juga diharapkan perannya dalam mendongkrak kesejahteraan rakyat menjadi lebih baik.
Anggota VI mengungkapkan bahwa kesejahteraan meliputi kesejahteraan ekonomi dan non ekonomi yang secara empiris tidak berkorelasi secara kuat. Kesejahteraan ekonomi dapat diukur dari indeks pembangunan manusia, pertumbuhan ekonomi, pendapatan perkapita, Rasio Gini, dan tingkat kemiskinan. Dengan data-data tersebut akan diketahui bagaimana efek pengeluaran bagi kesejahteraan masyarakat. Sementara itu, kesejahteraan non ekonomi diukur dari kebahagiaan, keamanan, kedamaian, kebersamaan, dan saling menghargai.
Lalu, apakah relevansi antara audit dan kesejahteraan rakyat? Anggota VI memaparkan bahwa auditor BPK RI mengemban tugas melakukan audit atas pengelolaan keuangan negara melalui audit laporan keuangan kementerian/ lembaga. Proses audit keuangan tersebut dijembatani dengan audit kinerja untuk memeriksa apakah aspek ekonomis, efisiensi, dan efektivitas suatu kegiatan dapat tercapai. Beberapa indikator yang digunakan dalam pelaksanaan audit kinerja adalah kesejahteraan ekonomi yang meliputi indeks pembangunan manusia, pertumbuhan ekonomi, pendapatan perkapita, Rasio Gini, dan tingkat kemiskinan.
Auditor BPK RI harus dapat melihat bagaimana efek pengeluaran uang negara terhadap kesejahteraan rakyat. Anggota VI juga mendorong agar para auditor BPK harus bisa berpikir “out of the box,” sehingga dapat menghasilkan terobosan-terobosan baru dalam melakukan audit untuk mendukung tercapainya kesejahteraan rakyat.
Acara pembukaan diklat kali ini juga dihadiri oleh para pejabat struktural Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta, pejabat struktural Balai Diklat BPK Yogyakarta, Kepala Bidang Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara, Perwakilan Komandan Korem 072 Pamungkas, serta para peserta Diklat Anggota Tim Yunior (ATY) Anggkatan XXII Tahun 2015. Dalam pidato laporannya, Kepala Pusdiklat BPK RI, Dwi Setiawan Susanto S.E., M.Si., Ak. menyampaikan Diklat PT adalah diklat yang sangat khusus. Hal ini disebabkan karena setelah menyelesaikan diklat ini para peserta akan menempuh jenjang tertinggi yaitu Pengendali Mutu (PM). Dalam diklat PT ini para peserta dilatih kedisiplinan dengan menerapkan self dicipline. Terdapat tiga uji kompetensi dalam Diklat PT termasuk didalamnya uji kompetensi SPKN sebagai prasyarat kelulusan diklat. Pusdiklat BPK RI saat ini terus mengembangkan diri sebagai learning centre dengan melakukan kolaborasi dengan peserta diklat di kelas untuk diimplementasikan di lapangan/ unit kerja. (AS)
Foto: Yanuar