Komunikasi publik memerlukan ketrampilan lisan dan tulisan dalam menyampaikan pesan kepada publik agar dapat disampaikan secara efektif dan efisien. Komunikasi publik yang paling efektif hingga saat ini adalah komunikasi melalui media massa. BPK RI sebagai lembaga negara menyadari pula pentingnya komunikasi publik dalam rangka menyampaikan informasi tentang kinerjanya kepada para pemangku kepentingan. Untuk meningkatkan pola komunikasi publiknya, Pusdiklat BPK RI menyelenggarakan Focus Discussion Group Pengenalan Kelembagaan dan Pemeriksaan BPK RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua BPK RI, Sapto Amal Damandari didampingi Sekretaris Jenderal, Hendar Ristriawan dan Kepala Auditorat Utama Perencanaan, Evaluasi dan Pengembangan (Kaditama Revbang) Pemeriksaan Keuangan Negara, Bahtiar Arif pada Selasa, 27 September 2016 di Pusdiklat Kalibata, Jakarta Selatan.
Kegiatan yang membahas tentang hasil pemeriksaan BPK ini mengundang Aviliani (pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economic and Finance), Enny Sri Hartati (Direktur Eksekutif Institute for Development of Economic and Finance), Ikhsan Modjo (dosen), Marwan Batubara (Indonesian Resources Studies), Riant Nugroho (pakar kebijakan publik) dan Sunarsip (pakar ekonomi makro, perbankan, keuangan, ekonomi Islam, fiskal, APBN, serta BUMN/BUMD). “Tujuan dari kegiatan ini adalah mendapatkan masukan tentang apa yang sebaiknya dilakukan BPK dalam melakukan komunikasi publik terkait Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI,” ujar Wakil Ketua mengawali acara diskusi.
Pada kesempatan ini Kaditama Revbang dan Sekretaris Jenderal menyampaikan informasi tentang proses pemeriksaan BPK RI yang mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) merupakan masterpiece BPK RI dalam menjalankan peran sebagai lembaga pemeriksa independen dengan mengemban tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Setelah melakukan pemeriksaan, auditor menyusun LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan), yang di dalamnya memuat temuan-temuan pemeriksaan.
Melalui forum ini, BPK RI juga bermaksud untuk memberikan pemahaman struktur IHPS kepada para tamu undangan yang juga menjalani profesi kolumnis media. BPK RI memiliki kewajiban untuk menyerahkan Ikhtisar hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) yang berisi ringkasan dari ratusan LHP kepada lembaga perwakilan. Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang telah diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD dinyatakan terbuka untuk umum. Namun, ternyata hasil pemeriksaan BPK RI belum banyak diketahui oleh publik. Oleh sebab itu BPK perlu melakukan peningkatan pola komunikasi publik yang sesuai untuk mengkomunikasikan tentang hasil-hasil pemeriksaan kepada publik. Salah satu masukan yang diberikan adalah penguatan fungsi humas dalam organisasi yang diungkapkan oleh Ikhsan Modjo. Dia memberikan masukan agar humas BPK RI dapat berperan lebih maksimal dalam menyebarkan informasi-informasi aktual melalui beragam saluran komunikasi. Hasil pemeriksaan BPK RI diharapkan dapat mendatangkan perbaikan secara nyata bagi peningkatan pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Hal tersebut antara lain melalui tindak lanjut pemerintah atas rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI. (DD)
Foto: Reza & Panji