Berdasarkan usulan peserta yang kami terima dari unit kerja Bapak/Ibu, terlampir kami sampaikan Daftar Nama Peserta Diklat Pemberian Keterangan Ahli. Terkait dengan pelaksanaan diklat ini, kami informasikan beberapa hal sebagai berikut:
Pelaksanaan Diklat
- Diklat Pemberian Ketarangan Ahli akan dilaksanakan pada hari Rabu s.d. Jumat/2 s.d. 4 November 2016 mulai pukul 07.30 – 16.30 WIB di Pusdiklat BPK RI, Kalibata, Jakarta Selatan.
- Seluruh peserta wajib mengenakan pakaian atasan kemeja putih dan celana/rok hitam.
- Peserta wajib hadir di kelas minimal 15 menit sebelum diklat dimulai dan menandatangani daftar hadir pagi, selingan pagi, siang dan selingan sore yang telah disediakan oleh panitia. Peserta yang terlambat hadir lebih dari 10 menit tidak diperkenankan untuk menandatangani daftar hadir dan dianggap tidak hadir.
- Pusdiklat tidak memperkenankan penggantian peserta, kecuali jika peserta pengganti menduduki tingkat peran pemeriksa minimal Ketua Tim Yunior, dan khusus bagi peserta dari Kantor Perwakilan harus dengan jenis kelamin yang sama. Jika terdapat penggantian peserta, harap segera dilengkapi dengan penyampaian nota dinas yang telah ditandatangani olah kepala satker minimal eselon II kepada Pusdiklat.
- Sertifikat akan dibagikan pada peserta dengan syarat kehadiran minimal 90% dari total kehadiran.
- Pusdiklat menyediakan snack untuk seluruh peserta, satu kali makan siang bagi peserta dari Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan DKI Jakarta, dan tiga kali makan (pagi, siang dan malam) bagi peserta dari Kantor Perwakilan selain DKI Jakarta.
- Seluruh Peserta akan kembali aktif di unit kerja asal pada hari Senin/7 November 2016.
- Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: Ibu Dian Rosdiani melalui telepon (021) 79190864 ext. 121.
Akomodasi dan transportasi peserta perwakilan (Selain DKI Jakarta)
- Pusdiklat menyediakan fasilitas penginapan di Wisma Pusdiklat, Jalan Kalibata Raya, Jakarta Selatan. Peserta dapat check-in pada hari Selasa, 1 November 2016 setelah pukul 14.00 WIB dan harus sudah check-out pada hari Sabtu, 5 November 2016 paling lambat pukul 12.00 WIB.
- Terkait dengan biaya transportasi peserta:
- Pusdiklat hanya akan mengganti biaya transportasi kedatangan at cost dari kota asal ke lokasi diklat dengan melampirkan bukti asli tiket, airport tax dan boarding pass. Kami akan melakukan verifikasi bukti tiket kedatangan.
- Pusdiklat akan menyediakan tiket pesawat kelas ekonomi/kapal laut/kendaraan umum darat lainnya, dari lokasi diklat ke kota asal dengan memperhatikan kebutuhan peserta dengan alasan yang resmi.
- Pusdiklat akan mengganti biaya taksi dari dan ke bandara.
- Pagu biaya tiket (PP) dan taksi perjalanan dinas mengacu pada PMK No.65/PMK.02/2015 tentang Standar Biaya Masukan TA 2016.
Sehubungan dengan hal tersebut kami mohon perkenan Bapak/Ibu untuk menyampaikan pemberitahuan ini kepada para peserta yang bersangkutan.
Atas perhatian yang diberikan, kami sampaikan terima kasih.
|