BPK dapat menunjuk akuntan publik untuk melakukan pemeriksaan keuangan negara yang bekerja untuk dan atas nama BPK. Pihak lain selain BPK dapat menunjuk akuntan publik guna melakukan pemeriksaan keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KAP/AP yang akan melakukan pemeriksaan keuangan negara harus memiliki kemampuan/keahlian yang memadai dan mutakhir mengenai standar audit dan pemeriksaan keuangan negara (public sector audit), termasuk pedoman perilaku. Untuk itu perlu diberikan sertifikasi terhadap pemeriksa KAP yang akan melakukan pemeriksaan keuangan negara.
Sehubungan dengan hal tersebut BPK menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) Calon Tenaga Ahli Pemeriksa yang Bekerja Untuk dan Atas Nama BPK RI bagi para Pemeriksa KAP yang bertempat di Pusdiklat BPK Kalibata selama 5 hari mulai tgl.4 s.d 8 Juli 2011.
Materi
Materi dan Jam Pelajaran (JP) yang diberikan pada diklat sertifikasi tersebut adalah:
- Pemeriksaan Keuangan Negara: SPKN (5 JP) dan Kode Etik (2 JP)
- Hubungan Keuangan Pemerintah (9 JP)
- Pengelolaan Keuangan Negara : SAP (9 JP); SPKPP/SPKPD (9 JP)
- Pengadaan Barang & jasa (9 JP)
- Ujian (2 JP)
Sehingga peserta mendapatkan total 45 JP
Sertifikat
Sertifikat Diklat bagi peserta sudah dapat diambil pada hari Senin, 8 Agustus 2011 mulai pukul 09.00 WIB di Bagian Pelaksanaan Diklat Pusdiklat BPK RI (Jl. Binawarga II, Kalibata Raya, Jakarta Selatan)