Anggota II BPK, Agus Joko Pramono, mengungkapkan bahwa salah satu latar belakang BPK menggunakan akuntan publik (AP) yang bekerja untuk dan atas nama BPK dalam pemeriksaan keuangan negara adalah adanya keterbatasan jumlah pemeriksa BPK dibandingkan dengan banyaknya jumlah entitas. Hal tersebut diungkapkan Anggota II pada salah satu sesi Diklat Pra Penugasan Pemeriksaan bagi Para Partner dan Pemeriksa Kantor Akuntan Publik (KAP) pada Selasa, 28 Februari 2017 di Pusdiklat Kalibata, Jakarta Selatan.
Pada kesempatan tersebut, Anggota II menyatakan harapannya agar KAP dapat meningkatkan kinerjanya dalam melakukan pemeriksaan keuangan negara dengan menambah pengetahuan terkait keuangan negara dan pemeriksaannya. “Lakukan juga komunikasi yang intens dengan tim pemeriksa BPK,” ujar Anggota II di hadapan 47 orang peserta diklat yang berasal dari sembilan KAP.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK memiliki kewenangan untuk menggunakan Akuntan Publik yang memeriksa untuk dan atas nama BPK. Dengan demikian BPK dapat menunjuk akuntan publik untuk melakukan pemeriksaan keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KAP yang akan melakukan pemeriksaan keuangan negara harus memiliki kemampuan dan keahlian yang memadai dan terkini tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan pedoman perilaku (kode etik). Untuk memenuhi hal tersebut, Pusdiklat BPK memberikan sertifikasi terhadap pemeriksa KAP yang akan melakukan pemeriksaan keuangan negara.
Untuk menjamin kualitas proses dan hasil pemeriksaan KAP yang bekerja untuk dan atas nama BPK, BPK menyelenggarakan kegiatan diklat Pra Penugasan Pemeriksaan bagi Para Partner dan Pemeriksa KAP yang akan melakukan pemeriksaan LKKL/LKPD.
Pada akhir kegiatan, Kepala Pusdiklat BPK, Dwi Setiawan Susanto mendampingi Anggota II dan para peserta diklat menonton film Sang Penjaga (produksi Pusdiklat BPK) di Studio Pembelajaran. Film ini yang menampilkan cerita tentang tugas dan tanggung jawab para pemeriksa BPK dalam menjalankan tugas pemeriksaan. Dengan penayangan film tersebut, para peserta diklat Pra Penugasan KAP mendapat gambaran nyata seputar pemeriksaan BPK. (DD)
Foto: Fico