Sekretaris Jenderal BPK RI, Hendar Ristriawan membuka pelaksanaan diklat perdana, Diklat Peran Pengendali Teknis (PT) Angkatan XVIII Tahun 2018 di Badan Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN) BPK RI pada Senin, 8 Januari 2018. Pada sambutan pembukaannya, Sekretaris Jenderal BPK RI menegaskan pentingnya penegakan Kode Etik Pemeriksa di hadapan 21 orang peserta diklat. “Tegakkan Kode Etik Pemeriksa untuk menjaga agar hasil kinerja dipercaya.”
Menurut Sekretaris Jenderal BPK RI, profesi pemeriksa memegang tiga nilai, Independensi, Integritas dan Profesionalisme. Para pemeriksa harus berkomitmen untuk melaksanakan pekerjaannya semata-mata demi kepentingan negara dan BPK RI. Mereka juga harus menjunjung tinggi integritas dalam bekerja. “Integritas berarti satu kata antara perkataan dan perbuatan,” tegas Sekretaris Jenderal BPK RI. Sementara itu wujud profesionalisme pemeriksa terlihat dari upaya peningkatan kompetensi pemeriksaan. Penyelenggaraan diklat peran merupakan salah satu cara untuk menjaga tingkat profesionalisme pemeriksa.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap pegawai memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi. Di era perubahan saat ini peningkatan kompetensi pegawai merupakan sebuah kebutuhan mutlak.
Diklat Peran PT Angkatan XVIII Tahun 2018 ini berlangsung mulai tanggal 8 Januari hingga 2 Februari 2018. Kepala Pusat Standarisasi dan Evaluasi Diklat PKN, Dwi Setiawan Susanto mengungkapkan dalam laporan sambutannya bahwa para peserta diklat akan mendapatkan tujuh mata diklat. Ketujuh mata diklat tersebut adalah Etika Pemeriksaan, Komunikasi Pemeriksaan, Analisis Pemecahan Masalah 2, Manajemen Pemeriksaan, Perumusan Simpulan Pemeriksaan, Seminar Keuangan Negara dan Seminar Pemeriksaan Keuangan Negara. Penyelenggaraan diklat ini diharapkan dapat memenuhi kewajiban Badiklat BPK RI dalam meningkatkan kemampuan para pemeriksanya. (DD)
Foto: Diaz