Bertempat di Gedung R. Soerasno, Yogyakarta, Pusdiklat dhi Balai Diklat Yogyakarta, pada tanggal 30 sd 31 Agustus 2012 menyelenggarakan diklat bagi pihak eksternal, yaitu bagi 29 orang pegawai Inspektorat Kabupaten Kediri. Diklat Pengelolaan dan Pemeriksaan Keuangan Daerah ini bertujuan untuk memahami pengelolaan keuangan daerah yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan penyusunan laporan pertanggungjawaban dan untuk memahami pemeriksaan Laporan Keuangan Daerah.
Diklat ini juga sejalan dengan PP No. 74 tahun 2009 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada BPK, menyatakan bahwa BPK dapat melaksanakan pendidikan dan pelatihan teknis Pengelolaan dan Pemeriksaan Keuangan Negara dalam rangka efektifitas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).